Laman

PENGERTIAN LEMBAGA PERLINDUNGAN ANAK

 


Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak-anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkambang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabatnya dan mendapatkan perlindungan dan kekerasan dan diskriminasi[1]

Kegiatan yang berkitan dengan perlindungan  anak adalah sesuatu yang berkaitan dengan undang-undang, sehingga menjadi hal yang mudah dan dapat dilakukan secara spontan sehingga dibutuhkan suatu organisasi yang terstruktur dan memiliki badan hukum sehingga proses perlindungan terhadap anak-anak dapat berjalan secara maksimal dan terarah.


Lembaga perlindungan anak adalah sekumpulan manusia yang tergabung dalam suatu kesatuan berbentuk instansi dan terorganisir dengan baik sesuai dengan apa yang disebutkan dalam Undang –undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang bergerak langsung sebagai praktisi terhadap semua isu dan permasalahan yang berkaitan erat dengan anak anak dalam rangka melindungi dan memperjuangkan hak-hak yang seharusnya didapatkan oleh anak anak Indonesia. Selain itu, lembaga perlindungan anak bersifat independen yang berbasis terhadap masyarakat. Hal ini disesuaikan dengan mandate forum nasional lembaga perlindungan anak yang ke III tahun 2001 yang dilakukan oleh 33 provinsi dan komisi Perlindungan anak yang bersama sama melaksanakan program perlindungan anak dan melakukan mekanisme nasional yang kondusif dalam segala hal kegiatan yang berkaitan erat dengan perlindungan anak[2].

Landasan hukum berdirinya lembaga perlindungan anak di Indonesia yang diberi nama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yaitu Keputusan presiden No.77 tahun 2003 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia atas mandat yang terdapat pada pasal 74,75 dan 76 Undang undang No.23 tahun  2002  tentang Perlindungan Anak.



[1] Rafika Nur. “Eksistensi Lembaga Perlindungan Khusus Anak di Kota Gorontalo” Jurnal Cahaya Keadilan Volume 5 No. 2 ISSN 2339-1693, tt. Hal.61-62

[2] Rafika Nur. “Eksistensi Lembaga Perlindungan Khusus Anak di Kota Gorontalo”. Hal.66

FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPERGARUHI PERKEMBANGAN KOGNITIF

 

Dalam menjalankan kehidupannya, keadaan seorang anak tidak selalu sama dan berbeda dengan anak lainnya. Perbedaan inilah yang menjadi dasar adanya faktor yang menyebabkan perkembangan kemampuan kognitif anak usia dini juga berbeda.  Sabri dan Muhibbinsyah keduanya merupakan pakar psikologi pendidikan anak mengungkapkan ada tiga factor yang mempengaruhi perkembangan Kognitif[1] , yaitu :

1.    Faktor internal ( factor dari diri anak didik ) meliputi keadaan kondisi jasmani (fisiologis ) dan kondisi rohani ( psikologis ).

Adapun yang tergolong factor internal adalah :

a.    Faktor Fisiologis yaitu Keadaan fisik yang sehat dan segar serta kuat akan menguntungkan dan memberikan hasil belajar yang baik. Tetapi keadaan fisik yang kurang baik akan berpengaruh pada anak didik dalam keadaan belajarnya.

b.    Faktor Psikologis

Yang termasuk dalam factor psikologis adalah intelegensi , perhatian, minat , motivasi dan bakat yang ada dalam diri anak.

2.    Faktor eksternal ( factor dari luar dari anak didik ) terdiri dari factor lingkungan, baik sosial dan non sosial dan factor instrumental.

3.    Faktor pendekatan (approach to learning ) yakni jenis upaya belajar anak didik yang meliputi strategi dan metode yang digunakan anak didik untuk melakukan kegiatan pembelajaran materi- materi pelajaran.



[1] Syaiful Bahri Djamarah, 1994. Prestasi Belajar dan Kompetensi Guru. Surabaya: Usana Offset Printing. Hal.32

PENGERTIAN PERKEMBANGAN KOGNITIF

 


Dalam pembahasan terkait teori perkembangan anak usia dini, kita bisa terpisah dari kata Kognitif, karena kognitif sangat berkaitan dengan perkembangan kecerdasan anak usia dini. Koginitif secara sederhana dapat diartikan sebagai kemampuan penyesuaian diri sesuai dengan situasi dan kondisi lingkungan.

Anak usia dini adalah manusia kecil yang sedang mengakami masa perumbuhan dan pekembangan. Seorang anak dapat dikategorikan sebagai anak usia dini dimulai sejak dia dalam kandungan (0 bulan) sampai dengan umur 6 tahun. Hal ini Sebagaimana disebutkan dalam Undang undang  RI No.20 tahun 2003  pasal 28 ayat 1  No. 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional bahwa anak usia dini adalah anak yang berada dalam rentan usai 0-6 tahun.

Pengembangan Kognitif anak usia dini diarahkan pada pengembangan visual, taktil, kinestik, aritmatika, geometri, sains dan auditori (Khadijah, 2016)[1].

Pada pandangan piaget (1952), kemampuan atau perkembangan kognitif adalah hasil dari hubungan perkembangan otak dan system nervous dan pengalamanpengalaman yang membantu individu untuk beradaptasi dengan lingkungannya.[2]

Sebagai salah satu pembahasan yang menjadi pokok dalam teori dan konsep dasar perkembangan anak usia dini, para ahli mengemukakan beberapa pendapat tentang pengertian perkembangan kognitif ini, di antaranya :

1.    Menurut Piaget, Kognitif adalah bagaimana anak beradaptasi dan menginterprestasikan objek dan kejadian-kejadian di sekitarnya[3];

2.    Menurut Binet Kemampuan kognitif adalah salah satu aspek perkembagan manusia yang berkaitan dengan pemahaman, penalaran, pengetahuan (Pengertian) yaitu bagaimana individu memahami lingkungannya[4].

3.    Menurut Chaplin yang disebutkan dalam buku metode pengembangan perilaku dan kemampuan dasar anak usia dini karya Winda Gunarti pada tahun 2008, Kognitif adalah rangsangan universal yang memuat semua mengenali semua bentuk, menukas, mengkhayalkan, mengukur dan berspekulasi dan mengevaluasi[5]

4.    Gatne mengemukakan Kognitif adalah kemampuan membeda-beda (diskriminasi),konseptual yang riil membuat definisidefinisi,merumuskan peraturan berdasarkan dalil-dalil.Kognitif adalah bagaiman cara individu bertingkah laku,cara individu bertindak yaitu cepat atau lambatnya dalam mecahkan suatu masalah yang dihadapinya[6]

5.    Benyamin bloom mengemukakan Kognitif adalah sebuah pembelajaran dengan klasifikasi tujuan pembelajaran berdasarkan berdasarkan domain pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang didefinisikan dalam tiga domain : kognitif, efektif, dan psikomotor[7]

Dari beberapa pengertian yang telah dikemukakan oleh para ahli tersebut di atas dapat diambil kesimpulan bahwa kognitif adalah sebuah istilah yang digunakan ahli psikolog dalam menjelaskan semua aktivitas mental yang berhubungan dengan persepsi, pikiran ingatan, dan pengaruh informasi yang memungkinkan seseorang memperoleh pengetahuan memecahkan masalah dan merencanakan masa depan atau semua proses psikologis yang berkaitan dengan bagaimana individu mempelajari memperhatikan mengamati membayangkan menilai dan memikirkan lingkungannya.

Setiap anak memiliki  perbedaan dalam mengembangkan kemampuan kognitif. Hal ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, baik itu faktor internal yang ada dalam diri anak tersebut maupun ektsernal yang banyak dipengaruhi oleh lingkungan kehidupan anak.



[1] Yolanda Pahrul, Rizki Amalia, Metode Bermain dalam Lingkaran untuk Mengembangkan Kemampuan Kognitif Anak Usia Dini, Jurnal Obsesi: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, volume 5 Issue 2 (2021) hal. 1466

[2] Andi  Thahir, 2018 “Psikologi Perkembangan” (tanpa tempat). Hal. 18

[3] Ranita Maulidina, Leonita Siwiyanti, Indra Zultiar. “Upaya Peningkatan Kemampuan Kognitif Anak Usia Dini Melalui Metode Pencampuran Warna Sederhana”, Jurnal Utile Volume VI, Nomor I, Juni (2020)  Hal100-110.

[4] Isah, “Upaya Meningkatkan Kemam Puan Kognitif Anak Melalui Kegiatan Bermain Kartu Angka Pada Kelompok A Tk Asy-Asyifak Aik Anyar” Jurnal Pendidikan dan Dakwah Volume 1, Nomor 1, September (2019) hal. 58-76

[5] Novia Istiqomah, maemounah, 2021. Konsep dasar Perkembangan Kognitif Pada Anak Usia Dini Menurut Jean Piaget, Khazanah Pendidikan Volume 15 No.02 September (2021) hal. 153

[6] Isah, Upaya Meningkatkan Kemampuan Kognitif Anak Melalui Kegiatan Bermain Kartu Angka Pada Kelompok A Tk Asy-Asyifak Aik Anyar, 2019. Hal. 62

[7] Ranita Maulidina, Leonita Siwiyanti, Indra Zultiar , 2020, Upaya Peningkatan Kemampuan Kognitif Anak Usia Dini Melalui Metode Pencampuran Warna Sederhana, Jurnal Utile ,Volume VI, Nomor I, Juni 2020: hal. 102