Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi
anak-anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkambang dan
berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabatnya dan
mendapatkan perlindungan dan kekerasan dan diskriminasi[1]
Kegiatan yang berkitan dengan perlindungan anak adalah sesuatu yang berkaitan dengan undang-undang, sehingga menjadi hal yang mudah dan dapat dilakukan secara spontan sehingga dibutuhkan suatu organisasi yang terstruktur dan memiliki badan hukum sehingga proses perlindungan terhadap anak-anak dapat berjalan secara maksimal dan terarah.
Lembaga perlindungan anak adalah sekumpulan manusia yang tergabung dalam
suatu kesatuan berbentuk instansi dan terorganisir dengan baik sesuai dengan
apa yang disebutkan dalam Undang –undang nomor 23 tahun 2002 tentang
perlindungan anak yang bergerak langsung sebagai praktisi terhadap semua isu
dan permasalahan yang berkaitan erat dengan anak anak dalam rangka melindungi
dan memperjuangkan hak-hak yang seharusnya didapatkan oleh anak anak Indonesia.
Selain itu, lembaga perlindungan anak bersifat independen yang berbasis
terhadap masyarakat. Hal ini disesuaikan dengan mandate forum nasional lembaga
perlindungan anak yang ke III tahun 2001 yang dilakukan oleh 33 provinsi dan
komisi Perlindungan anak yang bersama sama melaksanakan program perlindungan
anak dan melakukan mekanisme nasional yang kondusif dalam segala hal kegiatan
yang berkaitan erat dengan perlindungan anak[2].
Landasan hukum berdirinya lembaga perlindungan anak di Indonesia yang
diberi nama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yaitu Keputusan presiden
No.77 tahun 2003 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia atas mandat yang
terdapat pada pasal 74,75 dan 76 Undang undang No.23 tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak.