Laman

PENGERTIAN LEMBAGA PERLINDUNGAN ANAK

 


Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak-anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkambang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabatnya dan mendapatkan perlindungan dan kekerasan dan diskriminasi[1]

Kegiatan yang berkitan dengan perlindungan  anak adalah sesuatu yang berkaitan dengan undang-undang, sehingga menjadi hal yang mudah dan dapat dilakukan secara spontan sehingga dibutuhkan suatu organisasi yang terstruktur dan memiliki badan hukum sehingga proses perlindungan terhadap anak-anak dapat berjalan secara maksimal dan terarah.


Lembaga perlindungan anak adalah sekumpulan manusia yang tergabung dalam suatu kesatuan berbentuk instansi dan terorganisir dengan baik sesuai dengan apa yang disebutkan dalam Undang –undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang bergerak langsung sebagai praktisi terhadap semua isu dan permasalahan yang berkaitan erat dengan anak anak dalam rangka melindungi dan memperjuangkan hak-hak yang seharusnya didapatkan oleh anak anak Indonesia. Selain itu, lembaga perlindungan anak bersifat independen yang berbasis terhadap masyarakat. Hal ini disesuaikan dengan mandate forum nasional lembaga perlindungan anak yang ke III tahun 2001 yang dilakukan oleh 33 provinsi dan komisi Perlindungan anak yang bersama sama melaksanakan program perlindungan anak dan melakukan mekanisme nasional yang kondusif dalam segala hal kegiatan yang berkaitan erat dengan perlindungan anak[2].

Landasan hukum berdirinya lembaga perlindungan anak di Indonesia yang diberi nama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yaitu Keputusan presiden No.77 tahun 2003 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia atas mandat yang terdapat pada pasal 74,75 dan 76 Undang undang No.23 tahun  2002  tentang Perlindungan Anak.



[1] Rafika Nur. “Eksistensi Lembaga Perlindungan Khusus Anak di Kota Gorontalo” Jurnal Cahaya Keadilan Volume 5 No. 2 ISSN 2339-1693, tt. Hal.61-62

[2] Rafika Nur. “Eksistensi Lembaga Perlindungan Khusus Anak di Kota Gorontalo”. Hal.66

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

thanks for Coment...